News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ironi Hukum Ronald Tannur: Alkohol, CCTV & Femisida

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:45 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Salinan Vonis bebas ronald tannur berisi dua poin pertimbangan dari majelis hakim.

Poin pertama yaitu keyakinan hakim bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Poin kedua pemirsa majelis hakim meyakini meninggalnya korban karena akibat alkohol.

Sementara itu hasil visum menyatakan adanya luka robek majemuk yang menjadi penyebab kematian korban.

Namun kuasa hukum mendiang Dini Sera Afrianti membantah pernyataan majelis hakim bahwa korban meninggal dunia karena alkohol.

Hal tersebut disampaikan saat keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

hasil visum dengan nomor jenazah almarhum Dini Afrianti hasilnya sebagai berikut:

Jenazah berjenis kelamin perempuan berusia antara 20-30 tahun. Panjang badan 159 cm, warna kulit sawo matang.

Pada pemeriksaan luar ditemukan ada pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. 

Adanya bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kebiruan ujung jari pucat ujung jari kuku kiri. Luka lecet pada dada perut lengan atas, tungkai atas kanan kiri bawah kanan kiri akibat benda tumpul. Luka memar ke pala telinga kiri leher dada perut punggung anggota gerak atas lengan atas kiri tungkai kiri akibat kekerasan tumpul. Pelebaran pembuluh darah usus halus besar akibat mati lemas.

Kemudian, ada resapan darah kulit bagian dalam kepala, bagian dalam leher, otot dada, tulang iga 2, 3, 4, 5 kanan, memar bagian bawah paru kanan hati akibat kekerasan tumpul, robek hati, pendarahan rongga perut 1.200 ml.


Pada pemeriksaan tambahan ditemukan a ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak, hati, ginjal kanan dan kiri.

Pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada modus tersembunyi di balik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan pernyataan majelis hakim bahwa mendiang Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur melainkan karena alkohol dianggap Sahroni merupakan hal yang aneh.

Hakim mengatakan saksi-saksi mengaku tidak mengerti penyebab kematian korban.

Hakim kemudian mempertimbangkan keterangan saksi untuk melihat apakah Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan menyebabkan luka sebagaimana keterangan dokter.

Hakim juga menyatakan telah melihat rekaman CCTV dan menghubungkan dengan keterangan ahli.

Hakim menyebut Dini berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald tanur hingga mengakibatkan kekasihnya Dina meninggal dunia merupakan bentuk Femisida.

Kriminolog Muhammad Mustofa menurut aktivis feminisme di Indonesia, setiap pembunuhan dengan korban perempuan dikategorikan femisida.

“Karena ada laporan dari Jaringan Feminis Indonesia yang mengkategorikan semua pembunuhan terhadap perempuan sebagai femisida. Jadi persoalan sudut pandang,” tutur Mustofa.

Femisida tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan biasa sebab ada dimensi misogini atau kebencian terhadap perempuan di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.

“Barangkali pembunuhan terhadap perempuan yang betul-betul berdimensi femisida dari dulu sudah ada tapi nggak diberitakan karena pemberitaannya masih tergantung media cetak. Media cetak belum berperan, masih pada berita radio dan seterusnya dan itu kemudian tersembunyi menjadi angka gelap,” ucap Mustofa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, dalam kasus tewasnya Dini, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 359 karena Kelalaiannya mengakibatkan matinya orang, dan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

namun Ronald tanur dengan mudahnya lepas dari semua dakwaan tersebut. (awy)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Terbongkar! Sopir Travel Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Sempat Kabur ke Papua
08:19

Terbongkar! Sopir Travel Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Sempat Kabur ke Papua

Polisi menangkap Albert (37), sopir travel yang diduga membunuh dan merampok penumpangnya, Mita (26), dalam perjalanan dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Kesal Gegara Dibangunkan untuk Solat Subuh, Anak di Kuningan Bunuh Ibunya
01:38

Kesal Gegara Dibangunkan untuk Solat Subuh, Anak di Kuningan Bunuh Ibunya

Seorang pria berinisial T di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas karena kesal dibangunkan untuk salat subuh.
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji
04:35

Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jelang HUT Ke 81 RI, Bakom Wanti-wanti Warga Tak Asal Sebar Informasi di Medsos
04:23

Jelang HUT Ke 81 RI, Bakom Wanti-wanti Warga Tak Asal Sebar Informasi di Medsos

Pemerintah memastikan situasi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam kondisi mantap dan terkendali.
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Rp1 M, Ditemukan Modus Baru Berbentuk Cairan Parfum
06:18

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Rp1 M, Ditemukan Modus Baru Berbentuk Cairan Parfum

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap 28 orang tersangka dalam pengungkapan 20 perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
Breaking News! Kolombia Diguncang Gempa Dahsyat, 132 Warga Tewas
05:01

Breaking News! Kolombia Diguncang Gempa Dahsyat, 132 Warga Tewas

Tim penyelamat masih menyisir puing-puing bangunan untuk mencari korban setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah barat Kolombia pada Senin (10/8/2026).
Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif
02:58

Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menggelar Wisuda ASI tingkat kabupaten dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia 2026.
Penyidik Periksa Saksi Drag Race Maut
01:25

Penyidik Periksa Saksi Drag Race Maut

Polisi menyelidiki kecelakaan maut dalam kejuaraan drag race dan drag bike yang berlangsung di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Koruptor Dihukum Mati, Solusi Berantas Korupsi
30:09

Koruptor Dihukum Mati, Solusi Berantas Korupsi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemberian hukuman yang lebih berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati dan pemiskinan, di tengah masih maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Diduga Depresi, Lansia Terjun Dari Lantai 12 Apartemen di Kemayoran
02:39

Diduga Depresi, Lansia Terjun Dari Lantai 12 Apartemen di Kemayoran

Seorang pria lanjut usia berinisial HT (64) ditemukan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Viral Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Konser Diprotes
01:09

Viral Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Konser Diprotes

Video yang memperlihatkan tantangan hafalan ayat suci Al-Qur'an berhadiah minuman keras di sebuah acara konser musik viral di media sosial.
Polisi Kembali Geledah Sekolah Penyimpanan Senjata
06:34

Polisi Kembali Geledah Sekolah Penyimpanan Senjata

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan 30 item yang berkaitan dengan senjata dan amunisi. Barang yang ditemukan antara lain airsoft gun, amunisi, magazine airsoft gun, serta sejumlah komponen atau suku cadang senjata.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Polres Toraja Ricuh
03:47

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Polres Toraja Ricuh

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Elius Sonda Randanan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Senin (10/8/2026).
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
01:38

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pria di Sumedang Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas
02:31

Pria di Sumedang Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

Handi (40), pria asal Bandung, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Karhutla di Palangka Raya kian Mengkhawatirkan, Warga Resah
01:50

Karhutla di Palangka Raya kian Mengkhawatirkan, Warga Resah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus meluas akibat kondisi kering. Petugas juga menghadapi kendala keterbatasan sumber air untuk memadamkan api.
Wilayah Sampit Dipenuhi Asap Layaknya Film Silent Hill
02:12

Wilayah Sampit Dipenuhi Asap Layaknya Film Silent Hill

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
INSA Yacht Festival 2026, Dorong Ekosistem Wisata Bahari Indonesia
01:13

INSA Yacht Festival 2026, Dorong Ekosistem Wisata Bahari Indonesia

Kementerian Pariwisata mendorong pengembangan wisata bahari sebagai salah satu bagian dari strategi meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia.
Korban Drag Race di Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang
01:26

Korban Drag Race di Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang

Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Weni Gaib mengunjungi rumah duka salah satu korban kecelakaan dalam ajang drag race di Kelurahan Upai.

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.
Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Band rock asal Semarang, Jawa Tengah, TRADISIGILA, kembali menunjukkan produktivitasnya setelah sempat mengalami masa vakum beberapa tahun.
Apakah Harus Mandi Wajib Dulu sebelum Shalat Sunnah Mutlak pada Hari Rebo Wekasan?

Apakah Harus Mandi Wajib Dulu sebelum Shalat Sunnah Mutlak pada Hari Rebo Wekasan?

Lantas, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah perlu melakukan mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu sebelum melakukan shalat mutlak pada Rebo Wekasan?
Lansia di Tangsel Jadi Korban Penipuan Modus Iming-iming Tebus Aset Rp3 Miliar, Pelaku Ngaku Mantan Tahanan KPK

Lansia di Tangsel Jadi Korban Penipuan Modus Iming-iming Tebus Aset Rp3 Miliar, Pelaku Ngaku Mantan Tahanan KPK

Seorang wanita lanjut usia berinisial ITS (70), menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming tebus aset senilai Rp3 miliar. Peristiwa ini terjadi di salah satu apartemen wilayah Mutiara Depok, Kelurahan Depok, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT