Shwe Baho, Myanmar, - Dua tentara Myanmar yang membelot mengungkapkan diperintahkan untuk melakukan pembantaian kepada warga muslim Rohingya. Sementara pemerintah Myanmar berulang kali membantah melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kedua tentara itu memberikan kesaksian pada organisasi hak asasi manusia Fortify Rights, yang saat ini menangani kasus kekerasan terhadap muslim rohingya.
Komandan mereka memerintahkan untuk menembak apapun yang mereka lihat dan dengar di desa warga muslim rohingya.
Dengan pengakuan kedua tentara Myanmar ini, Fortify Rights berpendapat Myanmar telah melakukan genosida terhadap kaum muslim rohingya.
Kedua tentara itu kabur dari myanmar pada bulan lalu. Saat ini keduanya diduga dalam penahanan pengadilan kriminal internasional di Den Haag.
Diketahui, Pengadilan Internasioal (ICJ) menuduh Myanmar melakukan genosida karena aksi militer kepada Rohingya pada 2017.
Insiden itu mengakibatkan sedikitnya 10 ribu orang tewas, 390 desa di Negara Bagian Rakhine hancur, dan 730 ribu orang menyelamatkan diri ke Bangladesh. Sebagian lainnya terdampar di Aceh, Indonesia, dalam beberapa gelombang.
Myanmar membantah tuduhan genosida, menyatakan mereka melakukan tindakan yang sah terhadap militan yang menyerang pos polisi. (ito)
(Lihat juga: Trump minta wartawan lepas masker di gedung putih)