Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Seorang peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Sumatera Utara memilih mengundurkan diri karena tak diizinkan panitia berlomba dengan memakai cadarnya. Video peristiwa itu Viral di dunia maya.
Dalam rekaman yang ramai dibagikan di media sosial itu terlihat seorang wanita berpakaian dan bercadar hitam naik ke sebuah tempat untuk memulai lomba membaca Alquran. Tetapi seseorang berbicara dan meminta peserta itu melepas cadarnya.
“Tolong, bisa dibuka cadarnya?,” terdengar suara seorang pria
“Tolong dibuka cadarnya karena supaya tahu kita bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau ndak mau buka langsung didiskualifikasi,” imbuh lelaki itu lagi
Peserta tersebut sempat bertanya dengan bahasa Arab, apakah ia boleh tetap mengenakan cadarnya.
“La! Tidak!,” kata pria tersebut.
Wanita bercadar itu kemudian berdiri dan meninggalkan panggung. Ia memilih mengundurkan diri dari lomba.
Suara yang diduga hakim lomba kembali terdengar, “Peraturan nasional, sudah diterapkan sejak MTQ tahun lalu di Pontianak. Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Alquran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai. Terima kasih.”
Kejadian itu berlangsung dalam lomba tafsir Musabaqah Tilawatil Quran ke-37 Sumatera Utara. Lomba MTQ itu dimulai pada Sabtu, 5 September 2020 lalu.
Ketua Dewan Hakim MTQ ke 37 Sumur, Yusuf rekso mengatakan diskualifikasi terhadap peserta bercadar itu murni kesalahpahaman. Ia pun menegaskan, tidak ada larangan penggunaan cadar bagi peserta.
“Kita di Sumatera Utara itu menerapkan, bahwa silakan orang ketika bermusabaqoh memakai cadar. Akan tetapi yang bersangkutan harus terlebih dahulu sebelum tampil kita adakan pemeriksaan. Artinya yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa pada satu tempat yang tentunya terlindung, oleh seorang hakim perempuan dilihat dibuka cadarnya. Disesuaikan apakah memang orang tersebut adalah orang yang sesungguhnya akan tampil bermusabaqah. Disesuaikanlah wajahnya dengan foto yang ada di file dewan hakim,” kata Yusuf.
Sebab menurut Yusuf, penggunaan cadar terkadang disalahgunakan. Yaitu orang yang tampil tidaklah sama dengan peserta yang terdaftar.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku zulkarnain mengatakan kejadian tersebut telah merugikan peserta dan Kota/Kabupaten yang diwakilkan. Tengku mengingatkan Yusuf untuk bertindak sesuai Undang-undang Dasar 1945. Karena negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama/kepercayaan dan menjalankan keyakinannya. Dan menurutnya, ada sebagian muslimat yang bermazhab Syafi’i meyakini bahwa menutup seluruh tubuh termasuk wajahnya sebagai kewajiban.
“Kalau dia menganggap dirinya wajib bercadar, dia wajib dilindungi UU 1945. Kalau peraturan ada melarang, peraturannya yang harus dicopot. Bukan wanita ini yang dirugikan, karena dia dijamin oleh Undang-undang 1945,” terang Tengku, Rabu, 9 September 2020.
Pendiri Niqab Squad, Indadari Midrayanti , menyesalkan insiden di MTQ ke-37 Sumut. Menurutnya, bagi wanita bercadar, melepas niqab di tempat umum tidaklah mungkin. Ia mengibaratkannya seperti dipaksa membuka hijab. Indradari menyayangkan adanya aturan tersebut. (act)
(Lihat juga: Geger! Peserta MTQ Diminta Buka Cadar, Ketua Dewan Hakim Langsung Angkat Bicara)