Ancol Kembali Dibuka, Kapasitas Pengunjung Hanya 25 Persen | tvOne
Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol sudah dibuka sejak Senin 12 Oktober 2020. Sepekan pasca dibuka kembali, animo masyarakat sangat besar. Hampir 5.000 pengunjung dari dalam dan luar Jakarta memilih berlibur akhir pekandi tempat hiburan yang berada di Utara Jakarta tersebut.
Menurut humas Ancol, Rika Lestari, sejumlah persiapan dilakukan sebelum memperbolehkan penumpang berkunjung seperti penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hanya 25 persen.
“Ada perbedaan untuk pembukaan Ancol kali ini, seperti penerapan protokol kesehatan,” jelas Rika saat diwawancara tvOne, Sabtu 17 Oktober 2020
Kendati ada pembatasan jumlah pengunjung, Rika menjelaskan, Ancol memperbolehkan pengunjung dari luar ibu kota. Namun tetap mematuhi aturan serta protokol kesehatan.
“Pengunjung pun diperbolehkan berenang di Pantai. Tapi tetap dalam pengawasan tim satgas,” tambahnya.
PT Pembangunan Jaya Ancol atau PJAA membuka kembali operasional Taman Impian Jaya Ancol secara bertahap. Sekretaris Perusahaan Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengungkapkan sebelumnya Taman Impian Jaya Ancol ditutup sejak 14 September 2020.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan warga di luar Jakarta diperbolehkan berkunjung ke Ancol. Yang berbeda dalam pembukaan kembali Ancol di masa PSBB transisi, salah satunya soal kategori pengunjung.
Pada PSBB Transisi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan taman hiburan di Jakarta kembali beroperasi. Sebelumnya Ancol telah ditutup dua kali selama pandemik covid-19. PSBB transisi Jakarta akan diterapkan hingga 15 Oktober 2020 mendatang. Pemprov DKI melihat kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
Selama masa PSBB transisi ini, tempat wisata di Jakarta diizinkan untuk buka kembali dengan beberapa peraturan yang baru. Khusus industri pariwisata dapat dibuka kembali dengan pengetatan protokol kesehatan tambahan yaitu maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Pembelian tiket wajib dilakukan secara online dan diwajibkan ada pembatasan usia pengunjung yaitu usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Pembatasan pengunjung juga dilakukan untuk wahana dan transportasi keliling di tempat wisata. (NER)