Presiden Prabowo Teken Aturan Baru soal PHK
Jakarta, tvOnenews.com - Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan rata.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Â
Aturan itu diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.
Ada sejumlah perubaha seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.
Dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut menjelaskan pekerja yang  terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.
Sebelumnya, korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan tetapi hanya 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. (awy)
Â