Bakauheni, tvOnenews.com - Upaya penyeludupan ratusan ekor burung dilindungi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa kembali digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Operasi ini dilakukan oleh tim dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Air dan Udara Bahar Mabes Polri serta Organisasi Konservasi Flight Protecting Indonesia Birds.
Petugas menghentikan laju sebuah truk yang dicurigai membawa burung secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan boks berisi burung berbagai jenis yang disimpan di dalam kabin sopir yang totalnya 326 ekor.
Dari jumlah tersebut, 132 ekor diantaranya merupakan jenis yang dilindungi.
Berdasarkan keterangan sopir truk, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang yang ditemui di pinggir jalan wilayah Pekanbaru yang rencananya hewan-hewan ini akan diselundupkan ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, pelaku ini dapat diancam kurungan 2 tahun dan juga denda sebesar 2 miliar rupiah. (ayu)