Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Tiga pria yang masih bersaudara di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah tega mencabuli serta memperkosa bocah 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Berbekal laporan korban, Unit PPA Polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan terhadap Idris Sardi (32), Agung Jefri Saputra (27), dan Sugondo (68) di rumah mereka masing-masing.
Pelaku yang merupakan satu keluarga dilaporkan telah memperkosa adik ipar salah satu tersangka sejak tahun 2023 hingga tahun 2024, di mana saat itu korban masih berusia 13 tahun.
Saat melakukan aksinya, para pelaku kerap mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan mereka.
Secara bergiliran ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. (awy)