Jakarta – Lagi-lagi kepala salah satu daerah di Jawa Barat kembali terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa kepala daerah yang ditangkap adalah Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna. Ia ditangkap bersama sembilan orang lainnya. Ajay diduga dicokok karena terlibat korupsi perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.
“Hari ini Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 WIB KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat pemerintah kota Cimahi dan beberapa orang unsur swasta. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi perizinan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dari OTT tersebut petugas KPK menyita uang ratusan juta rupiah beserta dokumen terkait.
“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya ada sekitar 425 juta dan juga dokumen keuangan dari pihak rumah sakit,” tambah Ali.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
“Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan kpk memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap para terperiksa tersebut,” ujarnya.
Namun Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengaku pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi belum mendapat konfirmasi resmi terkait ditangkapnya Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebetulnya kami sedang menunggu kepastiannya, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mendapat info dari pihak terkait," kata Dikdik di Kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat siang.
Menurutnya pihak Pemkot Cimahi sendiri memang kehilangan komunikasi dengan Ajay sejak Jumat siang. Keberadaan Ajay sendiri hingga kini menurutnya masih menjadi tanda tanya menyusul adanya kabar penangkapan oleh KPK.
"Saya udah coba kontak nomor beliau, dan memang sulit dihubungi," ucap Dikdik.
Kini Ajay disebut tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, setelah dilakukan penangkapan. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap. (act/ant)
(Lihat juga: WALI KOTA CIMAHI TERJARING OTT KPK, DIDUGA TERKAIT PERIZINAN PEMBANGUNAN RS DI CIMAHI)