Gegara Pemalsuan Merek Dagang, Seorang Warga Harus Jalani Sidang
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan Pemalsuan merek dagang. Terdakwa sempat bantah lakukan pemalsuan karena telah ajukan permohonan merek.
Sebelumnya, PN Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa merek produk plastik dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (8/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala menghadirkan terdakwa Chalas Kromoto.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Punami, didampingi oleh dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto. Perkara ini teregister dalam SIPP PN Jakarta Timur dengan Nomor: 59/Pid.Sus/ 2025/JKT.Tim.
Terdakwa Chalas Kromoto diperiksa terkait dugaan pemalsuan merek dalam produk plastik bermerek Water Polo Plast, yang menurutnya telah mulai dipasarkan sejak Maret 2021, meskipun saat itu sertifikat merek belum diterbitkan. Ia mengklaim bahwa merek tersebut terdaftar atas namanya bersama rekannya, Daniel William.