Jombang, tvOnenews.com - Pemuda berinisial AA dari Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan memperkosa adik kandungnya sendiri.
AA tidak berkutik saat digelandang ke Mapolres, Jombang. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung selama 6 tahun.
Sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga korban lulus SMA di tahun 2024.
Modus awal pelaku yaitu membujuk korban dengan memperlihatkan video porno lalu mengancamnya agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Aksi becat ini terbongkar saat keduanya terlibat cekcok. Lalu korban melapor ke Polsek Mojoagung tentang kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Akibat perbuatan AA terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara. (awy)