Polewali Mandar, tvOnenews.com - Eksekusi harta warisan rumah kayu ukir di Desa Rea, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat diwarnai kericuhan.
Aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan sejumlah keluarga termohon saat eksekusi akan dilakukan.
Keluarga termohon menolak perintah eksekusi dari Pengadilan Agama Polewali Mandar.
Namun banyaknya petugas pengamanan yang diturunkan membuat pihak termohon tidak bisa berbuat apa-apa.
Rumah kayu ukir bernilai miliaran ini merupakan sengketa warisan antara Haji Suwardi sebagai penggugat dengan Haji Jamaluddin selaku tergugat.
Pengadilan Agama kemudian memenangkan Haji Suwardi sebagai pemilik lahan dan rumah ukir.
Usai perintah eksekusi dibacakan petugas memotong satu persatu bangunan rumah kayu dengan gergaji mesin.