ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mendapat vonis 16 tahun penjara dalam perkara suap penanganan perkara pidana kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Zarof Ricar terbukti berkomplot memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
Zarof mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dua terdakwa lain yakni Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur dan pengacara Lisa Rachmat.
Hakim memutuskan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam penanganan perkara.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (awy)