ADVERTISEMENT
Medan, tvOnenews.com – Sebanyak 34 narapidana berisiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Selasa (7/10/2025).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga stabilitas situasi di dalam Lapas Kelas I Medan.
Para napi yang dipindahkan dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi karena berbagai faktor, termasuk rekam jejak pelanggaran disiplin dan keterlibatan dalam jaringan kejahatan tertentu di dalam lapas.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan.
Mereka diberangkatkan menggunakan kendaraan khusus menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya diterbangkan ke Nusakambangan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Ditjenpas untuk memperkuat sistem pengawasan serta mencegah potensi gangguan keamanan di lapas-lapas dengan tingkat hunian tinggi.