ADVERTISEMENT
Kupang, tvOnenews.com — Pengadilan Militer 315 Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, anggota Batalyon 834 Waka Ngamere, Kabupaten Nagekeo. Korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan para seniornya.
Sidang yang berlangsung pada Senin (3/11/2025) dipimpin Hakim Ketua Mayor Subianto dengan menghadirkan terdakwa Letnan Dua (Letu) Ahmad Faizal serta saksi Pratu Petrus Kanisius W.A., anggota Provos Batalyon 834 Waka Ngamere.
Dalam keterangannya, saksi Petrus mengaku melihat langsung korban mendapat hukuman fisik dari terdakwa.
Sidang sempat diwarnai suasana haru ketika ibu korban menangis mendengar kesaksian yang dibacakan. Ia kemudian ditenangkan oleh pihak keluarga dan petugas pengadilan.
Dalam keterangannya kepada media, auditor militer menyampaikan bahwa perkara kematian Prada Lucky terbagi menjadi tiga berkas dengan total 22 terdakwa.
Berkas pertama berisi satu terdakwa, berkas kedua 17 terdakwa, dan berkas ketiga empat terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan delapan saksi tambahan.
Apabila terbukti bersalah, para terdakwa diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan dakwaan yang dibacakan auditor militer.