Luwu Utara, tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guruasal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul muis dan Rasnal.
Keputusan tersebut diambil sesaat setelah Presiden tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terimbas kasus hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif berbagai pihak selama sepekan terakhir.
Kasus ini bermula saat Rasnal dan Abdul Muis, guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, menginisiasi pengumpulan uang Rp20.000 per siswa untuk membantu pembayaran honor guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2017. Aksi solidaritas itu disepakati secara sukarela oleh komite sekolah dan orang tua siswa.
Namun keduanya dilaporkan sebuah LSM dengan tuduhan pungutan liar dan diproses hukum hingga divonis bersalah satu tahun dua bulan penjara oleh Mahkamah Agung, meski sebelumnya sempat dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar.
Usai menjalani hukuman, keduanya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN melalui keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
Kasus ini kemudian menuai simpati luas dari publik dan organisasi guru PGRI yang menilai keduanya dikriminalisasi. Aksi solidaritas dan desakan keadilan bergema hingga ke pemerintah pusat.
Atas dasar kemanusiaan, Presiden Prabowo akhirnya menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi. Dengan terbitnya surat tersebut, status dan hak-hak keduanya dikembalikan sepenuhnya.
Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta semua pihak yang memperjuangkan keadilan mereka, termasuk DPR RI, Mensesneg, Bupati Luwu Utara, dan PGRI.