Kupang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus kematian Prada lucky namo, anggota Batalyon TP 835/WM, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Sebanyak 17 orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo.
Terdakwa pertama, Sertu Thomas Alwi, yang menjabat sebagai Dansi Intel Batalyon, mengungkap adanya laporan pelanggaran penyimpangan seksual yang diduga dilakukan korban.
Dengan alasan menindaklanjuti laporan tersebut, Sertu Thomas mengaku melakukan pemeriksaan internal terhadap Prada Lukinamo pada 28 Juli.
Dalam persidangan, Sertu Thomas mengakui telah menampar korban menggunakan sandal di bagian wajah serta mencambuknya.
Hal serupa juga dilakukan terdakwa lainnya. Mereka mengaku mencambuk Prada Lucky Namo sebanyak tiga hingga empat kali.
Salah satu terdakwa menyebut dirinya bahkan mencambuk korban menggunakan kabel listrik.
Pengakuan para terdakwa tersebut memicu kemarahan keluarga korban maupun rekan korban yang hadir di ruang sidang.
Mereka menilai tindakan kekerasan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih hingga menyebabkan kematian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena total 22 anggota prajurit Batalyon TP 835/WM ditetapkan sebagai terdakwa atas tewasnya Prada Lucky Namo.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan barang bukti sebelum memasuki tuntutan dan putusan majelis hakim.