Pringsewu, tvOnenew.com - Pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berinisial CS (35) ditangkap polisi karena menyetubuhi putri tirinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
CS diamankan di kediamannya pada Jumat (2/1/2026) pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan, peristiwa tindak pidana tersebut telah berlangsung bertahun-tahun lamanya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. l