Dalam Setahun 3 Kepala Daerah Jatim Tersandung Korupsi, Khofifah Respons Begini
Surabaya, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah indar parawansa, angkat bicara terkait maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di wilayahnya. Ia menegaskan seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026. Dalam satu tahun terakhir, tercatat tiga kepala daerah di Jawa Timur terjerat kasus serupa.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, serta Wali Kota Madiun, Maidi, lebih dulu ditangkap KPK. Rangkaian kasus ini disebut sebagai “hattrick OTT” yang menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
Khofifah menyatakan bahwa upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan, termasuk koordinasi intensif antara kepala daerah dan KPK.
Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur disebut telah mendapat pembinaan serta pendampingan untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Meski demikian, kasus terbaru menunjukkan masih adanya celah pelanggaran. KPK menduga Gatut Sunu Wibowo terlibat praktik pemerasan terhadap sedikitnya 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
Modus yang digunakan antara lain meminta bawahan menandatangani surat pernyataan tanpa tanggal yang kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan.
Selain itu, pelaku juga disebut meminta setoran dari proyek dan jabatan serta turut menentukan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Maidi diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan terkait perizinan dan proyek, dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Adapun Sugiri Sancoko didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah, termasuk dari proyek rumah sakit daerah.
Khofifah menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pemerintahan daerah dan berharap rangkaian kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.