Jakarta, Klik Disini - Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, ada larangan pengoperasian sarana transportasi untuk kepentingan mudik. Salah satu moda yang dilarang beroperasi untuk mudik ini adalah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sebelum larangan ini berlaku, memang beberapa orang memilih untuk melakukan perjalanan ke kampung halamannya. Saksikan Live streaming tvOne hanya di Klik Disini