Jaksa penuntut umum, kejaksaan negeri Kabupaten
Sukabumi, menuntut hukuman mati kepada seorang nelayan bernama Samsul Bahri, alias bompak 37 tahun, seorang nelayan asal Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, karena telah membantu penyelundupan sabu ratusan kilogram, dari warga Iran ke wilayah Sukabumi.