Soal Karantina WNA, Windhu: Karantina Tidak Bisa Hanya Cukup 8 Hari Tetapi 14 Hari
Rabu, 7 Juli 2021
Penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari, Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021, Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.