Kepala
Disnakertrans dki jakarta, Andri Yansyah menjelaskan bahwa aturan wajib surat tanda registrasi pekerja (
Strp) selama
Ppkm darurat bagi para pekerja keluar masuk ibu kota dimaksudkan untuk memastikan kantor atau perusahaan diluar kategori no-esensial tidak melakukan aktivitas Work From Office (
Wfo) di masa PPKM Darurat.