Tasikmalaya, Jawa Barat - Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat menjalani kurungan tiga hari akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mirisnya, saat menjalani hukuman, pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi (23) ini mengaku diperlakukan seperti pelaku tindak pidana berat.
Akhirnya pada Sabtu (18/7), Asep Lutfi bisa menghirup udara bebas. Pemuda berusia 23 tahun ini sempat tiga hari meringkuk di kurungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Tasikmalaya.
Jeratan yang dikenakan kepadanya adalah tindak pidana melanggar Ppkm darurat.
Asep merupakan pemilik kedai kopi ini sempat melayani pengunjung yang makan dan minum di tempat atau dine in.
Dihadapkan pada pilihan denda atau hukuman kurungan penjara, Asep tidak mampu membayar denda Rp 5 juta. Ia pun terpaksa memilih hukuman kurungan selama 3 hari.
Pelanggaran asep masuk tindak pidana ringan tapi Asep diharuskan memangkas rambutnya hingga plontos dan memakai baju tahanan persis seperti tahanan pidana berat.
Kamar huniannya pun nyaris digabung dengan warga binaan kasus kriminal lain. Namun, Asep mengaku Ia urung ditempatkan satu sel dengan tahanan lain dengan alasan sel sudah kelebihan kapasitas. Asep pun akhirnya ditempatkan di sel strap.
“Kemarin awalnya tetap akan disatukan dengan yang lain karena memang perlakuannya sama hanya beda metode. Namun kebetulan karena masalah protokol kesehatan dan kapasitas di sini [lapas] sudah over, jadi saya ditempatkan di sell strap, tapi saya masih dikasih kasur,” tutur Asep Lutfi yang ditemui sesaat setelah keluar dari tahanan.
Belajar dari pengalamannya, Asep memiliki pesan untuk pelaku usaha kecil menengah lainnya agar tetap mengikuti peraturan pemerintah tentang PPKM Darurat dan jangan sampai bernasib sama sepertinya.
Sebelumnya heboh Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat yang divonis karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena melanggar jam operasional masa PPKM Darurat dan juga melayani dine in.
Asep menjalani persidangan secara virtual pada Selasa (13/7) bersama pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat. Persidangan digelar oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dipimpin oleh Hakim Adbul Gofur. (awy)