Pihak kepolisian akan memperketat mobilitas masyarakat yang menggunakan
Kendaraan pribadi baik roda empat atau dua selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebelumnya polisi membagi kendaraan yang bisa melintas dalam dua kriteria, yakni pekerja di sektor esensial atau kritikal. Namun kini kendaraan pekerja tak bisa melintas pada jam-jam tertentu. Hal ini karena polisi telah membagi sesi masing-masing pekerja dan dua sektor tadi.