Pengamat Pendidikan
Indra charismiadji menilai persoalan perubahan Statuta Universitas Indonesia menyoal aturan
Rangkap jabatan melalui PP Nomor 75 Tahun 2021, tidak bisa selesai hanya dengan pengunduran diri
Rektor ui Ari kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ia mengatakan pasca Ari mundur, hal yang menjadi persoalan ialah PP 75/2021 yang masih tetap berlaku, yang mana seorang rektor diperbolehkan merangkap jabatan.