Gubernur dki jakarta,
Anies baswedan masih menekan sertifikat vaksinasi untuk menjadi syarat aktifitas warganya. Hal ini menyusul diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
Ppkm) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Hal tersebut dipastikan Anies lewat Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatanganinya pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya
Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.