Pusat Kebugaran Kembali Dibuka Dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen
Selasa, 5 Oktober 2021 - 14:34 WIB
Jakarta - Dalam aturan di masa perpanjangan Ppkm yang baru, pemerintah memperbolehkan Pusat kebugaran atau fitness center dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pemerintah memperpanjang PPKM dari tanggal 5-18 Oktober 2012. Dalam perpanjangan PPKM ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya adalah kelonggaran pada pusat-pusat kebugaran atau fitness.
Pusat kebugaran sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas sebanyak 25 persen dari kapasitas yang diperbolehkan. Persyaratan untuk dapat melakukan aktifitas olahraga di pusat kebugaran, selain protokol kesehatan yang ketat namun juga diwajibkan sudah vaksin 2 kali.(awy)