Jakarta - Sidang paripurna
Dpr ri siang ini mengesahkan rancangan undang-undang
Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) menjadi undang-undang. Ada beberapa perubahan mendasar dalam undang-undang HPP ini.
Sesuai dengan penetapan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan maka aturan perpajakan mengalami perubahan dan mulai efektif diterapkan pada tahun depan.
Uu hpp ini dibuat untuk memperkuat administrasi perpajakan di tanah air.
Ada sejumlah perubahan mendasar dan juga kenaikan tarif pajak diantaranya adalah penambahan layer pajak penghasilan orang pribadi, dimana lapisan tertinggi dikenai 30%, lalu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 11%, pemberlakuan amnesti atau pengampunan pajak, hingga rencana penggabungan NPWP ke dalam nomor induk kependudukan. (afr)