Jakarta - Video yang merekam momen penangkapan seekor anjing bernama Canon oleh petugas Satpol PP Aceh Singkil, Aceh beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Dalam video terlihat petugas Satpol PP menggunakan batang kayu panjang saat akan menangkap Canon yang diikat rantai di depan warung milik pemilik Canon. Setelah berhasil membungkam Canon, anjing tersebut kemudian dibawa dengan sebuah keranjang dan saat pemilik anjing tersebut akan mengambilnya di ibukota kabupaten Singkil diketahui anjing tersebut telah mati. Petugas Satpol PP Aceh Singkil mengungkapkan Canon mati akibat stres saat direlokasi.
Cerita Canon ini kemudian menjadi sorotan publik. Tak sedikit yang mengecam tindakan Satpol PP tersebut dan menganggap penanganan terhadap satwa tersebut tak berkeprimanusiaan dan mengakibatkan kematian. Tak sedikit juga yang mengaitkan penanganan Canon dengan kampanye wisata halal di wilayah tersebut.
Berdasarkan fatwa
Mui no. 108 tentang panduan wisata halal. Halal yang dimaksud adalah di tempat tersebut tidak ada kemusyrikan dan tidak ada kegiatan yang bersifat maksiat. Adanya hewan yang dinilai najis seperti anjing, meskipun dihindari, sebenarnya tidak mengurangi esensi wisata halal sama sekali.
"Berkenaan dengan memelihara anjing, banyak sekali hadits nabi yang menunjukkan betapa pentingnya kita menghormati hewan. Bahkan dikisahkan di jaman nabi ada perempuan itu masuk neraka karena ia mengikat kucing nggak dikasih makan, nggak dikasih minum. Maka dia masuk neraka karena dia menyiksa hewan itu," ucap Ketua MUI KH. Cholil Nafis.
Ia menambahkan, ada riwayat yang menceritakan bahwa ada seseorang pada zaman nabi Muhammad yang diampuni dosanya karena memberikan air minum kepada anjing yang kehausan.
"Kemudian Sahabat mengatakan, ya Rasul, apa kita mendapat pahala dengan cara menyayangi hewan? Rasul mengatakan iya. Setiap hewan yang ada hati basahnya (yang hidup) itu mempunyai nilai pahala kalau kita menyayanginya," imbuhnya.
Cholil juga menegaskan, walaupun anjing secara syariat dinilai najis, namun tidak ada alasan sama sekali untuk menyakiti apalagi membunuh anjing. (afr)