Jakarta - Berdasarkan pengakuan dari
Tubagus jody, sopir mendiang
Vanessa angel, ia mengaku kelelahan dan mengantuk tapi ia juga mengaku bermain ponsel saat menyetir mobil. Bahkan ia juga mengaku bahwa mengendarai mobil tersebut diatas kecepatan 100 kilometer/jam.
Tiga fakta ini memang sudah disampaikan oleh Jody. Bahkan Jody juga mengatakan memang benar ia mengunggah rekaman perjalanannya melalui kecelakaan sebelum kecelakaan melalui akun Instagramnya.
Berdasarkan temuan tersebut maka secara otomatis Jody dapat diancam dengan pelanggaran UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pasal 310 dan 311. Tuntutan dua pasal tersebut beragam mulai dari denda hingga kurungan badan.
AKBP Didit Bambang Wibowo, Wadirlantas Polda Jatim mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti hukum sembari menunggu pemulihan psikis dari para korban selamat. (afr)