Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Jawa Barat
Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Kasus tabrak lari yang menimpa sejoli di nagreg, Jawa Barat memasuki babak baru. Oknum TNI AD yang menjadi tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Diketahui, insiden tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat ini melibatkan anggota TNI AD. Penyidik dari Puspom TNI Angkatan Darat menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Ketiga pelaku oknum TNI Angkatan Darat yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh dan Kopdar Dwiatmoko dihadirkan saat rekonstruksi. Mereka mengenakan baju tahanan kuning bertuliskan Tahanan Militer Pomdam Jaya dengan tangan terborgol.
Saat ini tiga oknum anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2021 lalu. Ketiga tersangka melakoni reka adegan yang berlangsung singkat dengan lima adegan.
Adegan pertama memperlihatkan saat sejoli korban kecelakaan berupa manekin sudah berada di kolom mobil bercat hitam dengan plat nomor B 300 Q, diketahui kendaraan ini akan menuju Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah itu tersangka Kolonel Priyanto dan kopda Ahmad keluar dari mobilnya sedangkan Kopdar Dwiatmoko duduk dikursi kemudi tanpa keluar dari mobil. Adegan kedua, dua tersangka dibantu oleh satu saksi menggotong tubuh Handi yang kemudian disimpan di tepi jalan.
Pada adegan ketiga mengangkut tubuh korban Salsa ke pinggir jalan dan sesaat setelahnya korban Salsa dimasukkan ke dalam mobil tepatnya di bagian kursi belakang. Adegan keempat barulah tubuh Handi diangkut kedalam mobil dan menyimpannya di bagian belakang.
Adegan terakhir ketiga tersangka melajukan kendaraan mereka menuju lokasi pembuangan korban di sungai serayu, Jawa Tengah. Reka ulang ini dilakukan dengan durasi kurang dari 30 menit. (adh)