Jakarta - Tunjangan hari raya ( Thr) adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih. Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dikutip dari Instagram @kemanker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau Lebaran