Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( Kspsi) meminta Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan berani tegas memberi sanksi bagi perusahaan yang membayar Thr dan upah pekerja secara dicicil. Diketahui masih banyak perusahaan di Indonesia yang bersikap tidak fair dalam memberikan THR dan gaji pekerja dengan berbagai dalih. (afr)