Serang, Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap tiga ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten dan seorang ART. Dari tangan para tersangka, BNNP Banten menyita barang bukti sabu seberat 20,6 gram.
Bnn provinsi banten menangkap tiga ASN dan satu asisten rumah tangga di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dua diantara SN yang ditangkap merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial YR dan DA. Sementara RAS merupakan seorang ASN yang juga bertugas di PN Rangkasbitung. Selain itu petugas juga menangkap H yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART).
Penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang. menurut pengakuan para tersangka, mereka baru satu tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka juga kerap mengkonsumsi sabu di ruang kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
BNNP Banten juga mengamankan barang bukti sabu seberat 20,6 gram yang dipesan oleh tersangka YR dari Sumatera.(awy)