Jakarta - Mantan Presiden Yayasan Aksi cepat tanggap atau Act Ahyudin menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Bareskrim Polri sejak Jumat (8/7/2022) pagi hingga tengah malam tadi.
Ahyudin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus setelah muncul dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT.
Sedikitnya 22 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik kepada pria yang pernah memimpin ACT selama 14 tahun ini, diantaranya legalitas yayasan, tugas, dan tanggung jawab pekerjaan. Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada hari Senin (11/7/2022) mendatang.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memeriksa empat orang terkait legalitas dan keuangan Yayasan ACT, yaitu Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, bagian keuangan. Selain itu bagian operasional yayasan juga dimintai klarifikasi.(awy)