Jakarta - Setelah 2 kali mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK akhirnya menetapkan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, penetapan status buron terhadap Mardani Maming dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI. Selain itu, Maming juga adalah seorang Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP sekaligus menjadi bendahara dari pengurus besar Nahdlatul Ulama PBNU.
Sebelumnya, Maming telah mangkir dalam 2 kali pemanggilan KPK bahkan upaya jemput paksa KPK di apartemennya kemarin pun gagal menemukan yang bersangkutan. (ayu)