Malang, Jawa Timur - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka kasus di Stadion kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rencananya, enam orang Tersangka diperiksa hari ini Selasa (11/10/2022).
Enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Enam orang tersangka tersebut pun akan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.(awy)