5 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Mutilasi 4 Warga Papua
Jayapura, Papua - Lima anggota Tni yang terlibat kasus Pembunuhan disertai Mutilasi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura.
Â
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi.
Â
Sidang perdana menghadirkan 5 orang terdakwa yakni Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Â
Sidang dipimpin hakim ketua Kolonel CHK Rudi Prakamtodan dua hakim anggota yakni Letkol Laut CHK Â Slamet Widodo dan Letkol CHK Ari Fitriansyah.
Â
Dalam pembacaan dakwaan oditur menguraikan kronologis kejadian yang dimulai dari perencanaan, pembelian senjata, pembunuhan, mutilasi, pembakaran mobil milik korban, hingga pembagian uang kepada para tersangka.
Â
Kelima tersangka di dakwah dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Â
Di luar ruang sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan baliho menuntut hukuman mati kepada para terdakwa.(awy)