Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap hasil uji poligraf atau tes kebohongan terdakwa pembunuhan berencana, Putri candrawathi, soal hubungannya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Saksi ahli Poligraf Aji Febriyanto AR Rosyid mengatakan bahwa Putri Candrawathi terdeteksi terindikasi berbohong terkait tentang adanya hubungan perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain itu, dalam persidangan ini terlihat kuasa hukum Putri Chandrawati, Sarmauli Simangunsong mencecar ahli poligraf, Aji Febrianto mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada kliennya, termasuk tidak diperhatikannya kondisi mental Putri.
"Putri sempat menyampaikan mengenai keberatannya karena tidak didampingi psikolog?" tanya Sarmauli Simangunsong.
"Tidak ada. Karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan kepada beliau (Putri Chandrawati -red)," jawab Aji.
Sarmauli kembali menegaskan mengenai kliennya mengatakan jika dirinya merasa keberatan ketika diminta menceritakan kronologi pelecehan seksual.
Namun, Aji mengatakan dirinya mengetahui jika Putri tidak ingin menceritakan kronologis tersebut, pihak pemeriksa masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri.
Hal tersebut membuat Sarmauli merasa heran kepada ahli poligraf dan kembali mencecarnya
"Apa yang Anda lakukan ketika Putri mengatakan keberatan?" Lanjut Sarmauli.
"Kita lanjutkan, beliau dari awal dari surat persetujuan."
"Kenapa diteruskan?"
"Jadi, untuk cerita kronologis kejadian beliau. Dari pretest, kalau terperiksa ga mau cerita itu hak dia kita ga maksa, tapi pemeriksaan tetap dilanjutkan," jelas Aji.(awy)