Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni Salmanan. Hal ini mendapatkan aksi protes puluhan korban dalam kasus penipuan yang dilakukan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi yang memimpin langsung agenda sidang lanjutan tersebut, akhirnya menjatuhkan vonis yang dihadiri terdakwa secara virtual.
Doni Muhammad Taufik atau lebih dikenal dengan Donny Salman dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Sesuai dengan pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 KUHP, Doni juga dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah dan sebagian barang bukti disita oleh negara.
Namun, putusan hakim ini disambut kecewa oleh puluhan korban yang menghadiri sidang tersebut.
Mereka merasa tidak puas, hingga meluapkan emosinya dengan cara memaki pihak Majelis Hakim.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa serta pihak Kejari Kabupaten Bandung sama-sama akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu banding. (ayu)