Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yudisial Mahkamah Agung yaitu Edi wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka Edi Wibowo itu dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga telah menjerat 13 tersangka lainnya.
Diketahui, Edi Wibowo juga menerima suap sebanyak 3,7 miliar rupiah terkait pengurusan perkara kasasi atas keputusan terhadap Rumah Sakit Sandi Karsa di Makassar, Sulawesi Selatan.
Farli Bahri selaku ketua KPK mengatakan, penahan Edi Wibowo ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan yaitu mulai dari tanggal (19/12/2022) sampai dengan tanggal 07/01/2023) di Rumah Tahanan Negara KPK Gedung Merah Putih. (ayu)