Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir j terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang kemarin berhalangan hadir di persidangan.
Dalam persidangan ini, Ahli hukum pidana Effendy Saragih dari Universitas Trisakti dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengungkapkan terdakwa Bharada e atau Richard Eliezer berpotensi mendapatkan pembebasan pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Daya Paksa atau overmacht yang tertuang dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi:
"Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana."
Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dibeberkan oleh saksi ahli Psikologi Forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani bahwa Bharada E merupakan pribadi yang patuh dan taat terhadap figur otoritas.(awy)