News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tata Cara Ruqyah Mandiri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:00 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Ruqyah adalah pengobatan Islam yang dilakukan dengan cara membaca ayat-ayat Al-Qur'an atau doa-doa untuk meredakan gangguan atau penyakit. Ruqyah merupakan bagian dari sunnah yang sudah diwariskan sejak masa Nabi SAW.

Dalam praktiknya, ruqyah pada umumnya dilakukan oleh seseorang yang hafal dengan bacaan-bacaan doa yang berhubungan dengan keselamatan dan penyembuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ternyata,ruqyah uga dapat dilakukan secara mandiri bantuan seorang praktisi ruqyah. Bagaimana tata caranya? 

Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Mengapa Sudah Istiqomah Tapi Ujian Hidup Tambah Berat?
14:06

Mengapa Sudah Istiqomah Tapi Ujian Hidup Tambah Berat?

Model Paula Verhoeven membagikan kisah perjalanan hijrahnya saat menghadapi berbagai ujian hidup, termasuk persoalan rumah tangga. 
Ramadan: Momentum Perbaikan Diri dan Peningkatan Akhlak
41:24

Ramadan: Momentum Perbaikan Diri dan Peningkatan Akhlak

Ustadz Abdul Somad (UAS) mengingatkan bahwa Ramadan bukan sekadar momentum tahunan, melainkan kesempatan memperbaiki diri.

Jangan Lewatkan

Rincian Lengkap Saham yang Masuk dan Keluar Rebalancing MSCI

Rincian Lengkap Saham yang Masuk dan Keluar Rebalancing MSCI

MSCI mengeluarkan dua saham Indonesia dari MSCI Global Standard Index dan tidak ada saham Indonesia yang masuk ke MSCI Global Standard Index.
PB PASI Targetkan Empat Medali di Asian Games 2026, Minimal Bawa Pulang Perunggu

PB PASI Targetkan Empat Medali di Asian Games 2026, Minimal Bawa Pulang Perunggu

PB PASI diketahui mengirimkan sebanyak 13 atlet atletik untuk Asian Games 2026. Meski demikian, federasi memilih realistis untuk mendapatkan minimal empat medali perunggu di ajang empat tahunan tersebut.
Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan penyiapan uang 1 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk diserahkan ke Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI.
Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Di bawah terik matahari Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8) siang itu, bunyi derap sepatu Paskibraka yang bersahutan menciptakan irama kedisiplinan di lapangan Pusat Pengembangan SDM Kemendikdasmen. 
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mendorong inovasi dan produktivitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam keamanan siber.
ADVERTISEMENT