Jakarta, Klik Disini - Ramadhan di masa pandemi, Pahala Akan Berkurang Karena Memilih Salat Tarawih di Rumah? Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Corona. Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala. Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini