Jakarta - Penangkapan Menteri Sosial, Juliari Batubara berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada hari Sabtu (5/12/2020). Saat itu, KPK juga menangkap beberapa tersangka lainnya.
Kurang dari 2 pekan, KPK telah menetapkan dua orang menteri menjadi tersangka kasus korupsi, lebih dulu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap kemudian disusul oleh Mensos, Juliari Batubara dengan kasus yang berbeda.
Ketua KPK, yaitu Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang diberikan oleh pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan menteri sosial juliari batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari Batubara, pemberian uang dilakukan melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kementerian Sosial.
Terkait dengan hal tersebut, pihak penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pihak KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat atau barang bukti, seperti surat, petunjuk maupun transaksi.
Lihat juga:Soal Korupsi Bansos, Kemensos Siap Buka-Bukaan Informasi
“Pihak KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) patut diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi”, ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Untuk kepentingan penyidikan, pihak KPK telah melakukan penahanan dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai tanggal 26 Desember 2020.
“JPB (Juliari Peter Batubara) akan ditahan di Gedung KPK sedangkan AW (Adi Wahyono) akan ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat”, jelasnya.
Mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19, dua tersangka tersebut yaitu Mensos Juliari Batubara dan Adi Wahyono akan tetap melakukan upaya pencegahan COVID-19.
“Sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan bahwa kedua orang tersebut bebas dari COVID-19”, katanya. Keduanya juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK telah menyita barang bukti berupa sejumlah uang sebesar 11,9 miliar, 171.085 US dollar atau setara dengan 242 miliar, dan 243 juta rupiah.
Lihat juga:Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos COVID-19, KPK Amankan Uang Rp 14,5 Miliar
5 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Bansos
Dugaan uang yang diterima KPK mencapai 14,5 miliar. KPK juga menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi bansos Jabodetabek, diantaranya adalah Mensos Juliari Batubara.
Dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta dalam kasus ini, yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adh)
Lihat juga:KPK Akan Panggil Saksi Untuk Kasus Bansos COVID-19