Jumlah Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Turun Drastis | tvOne
Batam - Setelah pemberlakuan memiliki surat bebas Covid-19 melalui rapid tes antigen, penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau turun drastis. Penurunan jumlah penumpang terutama untuk pesawat tujuan Jakarta dan Bali.
Di pintu masuk bandara Hang Nadim Batam, kepulauan Riau, nampak penumpang antre untuk memvalidasi surat rapid tes. Guna menekan penyebaran Covid-19, penumpang tujuan Jakarta dan Bali, penumpang wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui rapid tes antigen. Akibatnya jumlah penumpang tujuan Jakarta dan Bali menurun.
Menurut pengelola bandara Hang Nadim, penurunan jumlah penumpang terjadi sejak pemberlakuan surat bebas Covid-19 melalui rapid tes antigen, pada 18 Desember lalu.
“Terjadi penurunan jumlah penumpang dari sebelum diberlakukan (rapid tes antigen),” kata GM Bandara Hang Nadim, Benny.
Jumlah penumpang pada 17 Desember 2020 mencapai 4.380, namun sejak pemberlakuan surat bebas Covid-19 melalui tes rapid antigen, jumlah penumpang turun menjadi hanya 3.000 an penumpang.
Meski mengalami penurunan jumlah penumpang, namun sejumlah maskapai tidak mengurangi jumlah penerbangan ke Jakarta dan Bali.
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran yang berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR untuk mendeteksi penularan virus corona paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic - Health Alert Card/e-HAC) Indonesia.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menggunakan kendaraan pribadi maupun umum ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat (rapid test) antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar-daerah di dalam Pulau Jawa menggunakan sarana transportasi darat milik pribadi maupun umum juga diminta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan.
Wiku mengatakan bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia. (ito)
(Lihat Juga: Antisipasi klaster liburan, Wakil Gubernur DKI Jakarta minta perkantoran diisi 50 persen saja)