Jakarta - Pemerintah menerapkan ppkm mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan zonasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RT/RW akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Terkait masalah PPKM mulai tanggal 9 Februari 2021-22 Februari 2021 diseluruh desa dan kelurahan yang tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut sesuai dengan kriteria yang telah diterapkan,” ungkap Airlangga dalam keterangannya secara virtual.
Lebih rinci, Airlangga menjelaskan pemberlakukan PPKM Skala Mikro merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, dimana kemudian masing-masing kepala daerah tingkat provinsi atau Gubernur mengeluarkan surat edaran atau instruksi gubernur.
“Tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam pengendalian tersebut, pengendalian ditekan pada level terkecil yaitu RT, RW atau Desa dan Kelurahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan agar pengendalian tersebut dapat terkontrol dengan baik akan dibentuk pos jaga ditingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, yaitu fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan pendukung penanganan COVID-19 di tingkat desa maupun kelurahan.
Kemudian penentuan zonasi pada tingkat kabupaten dan kota akan mengacu pada empat kriteria, yakni tingkat angka kematian yang di atas nasional, angka kesembuhan dibawah nasional, angka kasus aktif dan bed occupancy rate.
Sementara itu, PPKM Jawa-Bali akan berakhir hari ini (8/2) karena dinilai tidak efektif. Selanjutnya pemerintah akan menerapkan PPKM berskala mikro yang berlaku mulai Selasa besok (9/2).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi dalam negeri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian COVID-19.
PPKM MIkro akan dimulai pada besok, 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM berskala mikro ini diterapkan setelah PPKM di Pulau Jawa dan Bali dianggap belum efektif menurunkan penularan COVID-19.
Menurut Wiku Adisasmito selaku Jubir Penanganan COVID-19 yang memberikan keterangannya secara virtual, pada prinsipnya kita ingin membangun PPKM berskala mikro dan juga pembentukan posko sebagai tangan untuk mengimplementasikan di lapangan yang terstruktur mulai dari pusat ke daerah dan daerah ke pusat.
Wiku menyampaikan bahwa tujuan implementasi PPKM mikro ini pada prinsipnya adalah skenario pengendalian bukan monitoring pada level terkecil yaitu pada level rumah tangga.dan rukun tetangga. (adh)
Lihat juga: PPKM Berskala Mikro Berlaku Mulai Besok, Akankah Efektif?