Kejam! Balita Dianiaya Pacar Sang Ibu Hingga Lebam di Wajah | tvOne
Makassar, Sulawesi Selatan - Seorang balita di Makassar berinisial GY diduga dianiaya oleh pacar sang ibu. Akibat penganiayaan tersebut, balita laki-laki tersebut mengalami luka di sekujur tubuhnya. Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman menjelaskan polisi melakukan visum untuk mengetahui penganiayaan yang terjadi pada balita tersebut.
Hanya karena menangis, seorang bayi di Makassar, Sulawesi Selatan ini dianiaya oleh pacar ibunya hingga mengalami luka lebam disekujur tubuh. Diketahui, jika pelaku dan ibu korban telah tinggal bersama tapi tanpa ikatan pernikahan selama 6 bulan lamanya. Dan selama itulah menggunakan kekerasan saat korban ini menangis.
Nasib nahas menimpa seorang bayi laki-laki berusia 1 tahun 2 bulan berinisial GY. Bayi GY mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya akibat dianiaya seorang pria yang merupakan pacar dari ibu kandung korban. Tak ingin melihat anaknya disiksa terus menerus oleh pacarnya, sang ibu yang masih berusia 18 tahun melaporkan kasus ini ke Polsek Panakkukang, Kota Makassar.
Dari keterangan ibu korban, penganiayaan berawal karena bayi sering menangis hingga membuat pelaku marah. Ibu korban mengaku, penganiayaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya pelaku pernah menggigit tangan, kaki, dan punggung korban.
“Bapaknya ada di Toraja, iya sudah pisah. Ini kejadian beberapa kali,” ungkap Riyani, Ibu korban.
Ia menyebut sang tersangka yang juga pacar ibu korban telah melakukan hal ini beberapa kali dan dilakukan secara sadar. Terlebih tersangka merupakan orang yang mudah tersulut emosinya.
“Kalau dipukul sudah pasti menangis tapi kalo diancam langsung diam karena ini anak cepat mengerti,” tambahnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, Selasa sore (9/2) polisi berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap oleh tim Resmob di salah satu tempat yang diduga merupakan tempat teman ojek online dari pelaku ini yang ada didaerah Pettarani,” ujar Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rachman.
Diketahui pelaku dan ibu korban sudah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan selama 6 bulan. Dan selama itulah pelaku sering kali menggunakan kekerasan saat korban menangis.
“Mau marah-marah aja kalo dia menangis,” kata tersangka yang bernama Muhammad Raikan Parandi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (adh)
Lihat juga: Detik-Detik Penggerebekan Pelaku Pencurian di Mushola