Batam, Kepulauan Riau – Guskamla Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 1.673 bal rokok asal Jurong, Singapura, senilai Rp5,019 miliar dengan tujuan Tanjungberakit Kepulauan Riau yang singgah di Pelabuhan Batuampar.
"Pada Sabtu (27/3), KRI Alamang melaksanakan pengejaran pemeriksaan dan penangkapan KM Karya Sampurna yang diduga melakukan kegiatan ilegal mengangkut barang ilegal," kata Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (28/3).
Penyeludupan rokok Tanpa cukai Indonesia itu menggunakan modus baru, yaitu memasukkan barang ilegal ke kontainer melalui pintu masuk resmi Pelabuhan Batuampar, kemudian dipindahkan ke kapal lain dengan alasan tujuan luar negeri. Padahal sejatinya dikirim ke wilayah Indonesia.
Dalam kasus itu,1.673 bal rokok yang disimpan dalam dua kontainer itu diangkut dari Jurong Singapura menggunakan kapal tongkang ke Batam. Sesampainya di Pelabuhan Batuampar, barang ilegal itu dipindahkan ke KM Karya Sampurna untuk melanjutkan pelayaran. Kepada aparat, nahkoda mengaku barang ilegal itu akan dibawa ke Songkhla Thailand.
"Setelah kami periksa dengan detil dan teliti, (petugas) KRI Alamang tidak menemukan dokumen imigrasi menuju Songkhla," kata dia.
Petugas tidak menemukan visa Thailand pada paspor ABK. Selain itu, volume bahan bakar kapal juga relatif sedikit untuk digunakan berlayar hingga Songkhla Thailand.
Dalam pemeriksaan, nahkoda akhirnya mengakui kapal tidak berlayar menuju Songkhla. Melainkan ke Tanjungberakit di Bintan Kepulauan Riau, untuk berganti kapal lagi. "Berarti ada pelanggaran," kata dia.
Pada surat izin berlayar kapal menuju Songkhla Thailand, namun kenyataannya direncanakan ke tempat yang berbeda. Hal itu melanggar UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ia menyatakan, jajaran pengamanan laut telah memahami pola baru penyelundupan tersebut. "Ini buktinya kami tangkap," kata dia.
Dalam kasus itu, pihaknya turut mengamankan delapan orang ABK, dan seluruhnya WNI. Kasus itu akan dikembangkan oleh penyidik Lanal Batam.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Tengah selama kurun waktu 2020. Pemusnahan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Semarang, Kamis (25/3).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan di empat kantor kepabean di wilayah kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Tengah-DIY, meliputi KPPBC Semarang, Kudus, Tegal dan Magelang.
Potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan terhadap pencegahan peredaran produk ilegal tersebut mencapai Rp11,66 miliar. (ito/ant)
(Lihat Juga: Bea Cukai Bandara Juanda gagalkan penyelundupan benur)