Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung
Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi proyek restoran di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Minggu, 5 April 2026 - 01:35 WIB
Sumber :
- Freepik
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menduga ada permainan kotor dalam perkara kasasi No. 61/PDT/2025/PT TJK jo. 167/Pdt.G/2024/PN TJK.
Ia menilai, kliennya yang telah mengucurkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar untuk pembangunan restoran justru diseret sebagai tergugat padahal tidak pernah menandatangani kontrak pembangunan.
“Ini jelas modus mafia tanah, menyeret aset sah milik warga demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu,” ungkapnya.(raa)
Load more